Kapolsek Leihitu Positif Metamfetamin, Kapolda Maluku Tegaskan Tak Ada Maaf bagi Oknum Polri

oleh -16 Dilihat
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan proses terhadap IPTU LOY akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal Polri.

Porostimur.com, Ambon — Komitmen pemberantasan narkotika di tubuh Polri kembali diuji setelah Kapolsek Leihitu, IPTU La Ode Muhammad Yusdiman (IPTU LOY), dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dalam pemeriksaan urine yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polri, Selasa (11/8/2026).

Hasil pemeriksaan menggunakan Regen Kit Narkoba kemudian diperkuat melalui pemeriksaan petugas Biddokkes Polda Maluku.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan pelanggaran yang dilakukan IPTU LOY direkomendasikan untuk diproses melalui Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Langkah tegas juga telah diambil Polda Maluku. IPTU LOY ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Desak Kapolres SBB Panggil Raja Kairatu dan Excel Terkait Galian C Wai Riuwapa

Namun, penanganan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada ranah disiplin dan etik.

Bidpropam Polda Maluku juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.