Porostimur.com, Piru — Penelusuran persoalan aktivitas Galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mulai bergeser ke ranah pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kairatu telah diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten SBB terkait dugaan penerimaan atau pungutan pajak dari aktivitas pengambilan material Galian C di kawasan tersebut, Rabu (12/8/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material dari Sungai Wai Riuwapa yang sebelumnya disebut telah berlangsung cukup lama.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Kairatu, Hari Rumahlatu, kepada Porostimur.com, Rabu.
Sembilan anggota BPD yang diperiksa merupakan pihak yang sebelumnya dipanggil melalui surat Inspektorat Daerah SBB tertanggal 10 Agustus 2026. Mereka yakni Raymon J. Akollo, Yopi B. Taniwel, Juliana Naten, Dominggus Niak, Markus Paunussa, Onesimus Rumahlahtu, Chrestopol Ruspanah, David Ruspanah, dan Daniel Rumaela.
Menurut Hari, dalam pemeriksaan tersebut para anggota BPD dimintai keterangan terutama mengenai informasi penerimaan atau pungutan pajak yang disebut berkaitan dengan material Galian C Wai Riuwapa.









