Pemdes Lisabata Digugat ke PTUN, PMII SBB Soroti Dugaan Pengabaian Nilai Tertinggi

oleh -5 Dilihat
Polemik pengisian perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak hukum. Keputusan Kepala Desa Lisabata Lauhin Kolly, terkait penetapan perangkat desa kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

PMII SBB menyatakan memberikan dukungan moril dan siap mengawal proses hukum tersebut secara santun, terukur, dan akademis.

DPMD, Camat, Inspektorat hingga DPRD Diminta Buka Dokumen

Di tengah proses hukum yang berjalan, PMII SBB meminta Pemerintah Kabupaten SBB tidak bersikap pasif.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) SBB didesak melakukan pemeriksaan substantif terhadap seluruh proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Lisabata.

Pemeriksaan, menurut PMII, tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi.

Seluruh rangkaian proses diminta dibuka dan diperiksa, mulai dari pembentukan panitia, persyaratan peserta, tahapan seleksi, berita acara, hasil penilaian, rekomendasi, hingga dasar hukum penerbitan SK Kepala Desa Lisabata.

Camat Taniwel juga didesak memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar dan proses rekomendasi yang berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa tersebut.

Baca Juga  Arsenal Kalahkan Napoli 1-0 di Liga Champions, Odegaard Jadi Penentu Kemenangan

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten SBB diminta melakukan pemeriksaan khusus apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Sorotan PMII tidak berhenti pada jajaran eksekutif. DPRD Kabupaten SBB juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya.

PMII mendorong DPRD memanggil Kepala Desa Lisabata, panitia seleksi, Camat Taniwel, serta DPMD SBB melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

No More Posts Available.

No more pages to load.