Organisasi tersebut bahkan menilai keputusan demikian berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti tidak memiliki landasan prosedural dan pertimbangan hukum yang sah.
PMII SBB mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan AAUPB.
Meski demikian, PMII mengakui bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Pemeriksaan terhadap dokumen seleksi, mekanisme penjaringan dan penyaringan, rekomendasi, serta dasar penerbitan SK kepala desa menjadi penting untuk menentukan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, gugatan ke PTUN Ambon dinilai menjadi ruang konstitusional untuk menguji legalitas keputusan tersebut.
Bagi PMII SBB, langkah Mar’ie Apif Hatala membawa perkara tersebut ke PTUN bukan sekadar sengketa mengenai jabatan perangkat desa.
Gugatan itu menjadi instrumen hukum untuk menguji apakah keputusan pejabat pemerintahan desa telah dibuat berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta prinsip pemerintahan yang baik.









