Porostimur.com, Ambon – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 10% Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson R Atapary memberi tanggapan bahwa nanti disesuaikan.
Dalam wawancaranya di kantor DPRD Maluku, Samson mengatakan, terkait UMP yang telah ditetapkan secara nasional dan kalau ditetapkan secara nasional pasti seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota itu akan menyesuaikan karena memang detailnya itu dari masing-masing provinsi nanti disesuaikan”.
Politikus PDIP itu menambahkan bahwa kalau aturan sudah memutuskan terkait hal itu maka sudah barang pasti badan usaha mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya, ada pengecualian misalnya badan usaha tidak sanggup untuk membayar gaji sesuai UMP maka bisa mengajukan untuk nanti dinegosiasi dan dibicarakan.
“Karena kita juga tidak mau jangan sampai kenaikan yang cukup tinggi tetapi pendapatan dari perusahaan tersebut tidak baik, apalagi ini pandemi baru berakhir akibatnya dia tidak bisa memenuhi itu dan akan melakukan PHK sehingga yang rugi adalah karyawan dan angka pengangguran semakin tinggi”.
“Kalau memang ada perusahaan yang belum sanggup membayar gaji sesuai UMP maka ada aturan yang mengaturnya, pihak terkait bisa mengajukan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk negosiasi kira-kira kesanggupannya seperti apa, karyawan dan pekerjaannya itu dimusyawarahkan untuk tetap berada dijalan tengah sehingga perusahaan tidak ditekankan untuk memenuhi UMP dan karyawan tidak di PHK,” jelas Samson, Selasa (22/11/2022).