Porostimur.com, Bula – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, berencana mengeluarkan peraturan tentang harga minimum pohon sagu di daerah tersebut.
Hal itu diungkapkan Bupati Fachri Husni Alkatiri, di acara pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Seram Bagian Timur (SBT), di Hotel Surya, Kota Bula, Jumat (23/5/2025) kemarin.
“Harga pohon sagu yang sementara dibeli oleh beberapa pengusaha lokal itu terlalu murah dari masyarakat, saya mendapat informasi, satu pohon sagu hanya dibeli Rp. 50 ribu,” ujar bupati.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk “Ita Wotu Nusa” itu menilai, harga tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga, dalam waktu dekat ini dirinya bakal tetapkan peraturan tentang jual beli pohon sagu di daerah yang dipimpinnya.
“Untuk melindungi pemilik sagu atau petani sagu kita, mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, saat akan mengeluarkan peraturan bupati, tentang harga minimum pohon sagu,” tuturnya.
Alkatiri mengaku, bakal dibandrol dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per satu pohon sagu.
“Sagu dari masyarakat itu paling sedikit nanti kita hargai Rp300 ribu sampai Rp. 500 ribu per pohon. Tidak boleh dibeli dengan harga di bawah itu, karena sudah ada peraturan,” tegasnya.










