Porostimur.com, Bula – Guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Pemerintah Kabupaten SBT melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dan Kejari SBT Eddy Samrah, di Aula Pandopo Bupati SBT, Jumat (26/5/2023)pekan kemarin, dihadiri oleh Forkopimda serta para pimpinan OPD lingkup pemkab SBT.
Kejari SBT dalam sambutanya mengatakan, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang penegak hukum pidana juga memiliki kewenangan starategis yakni dalam hukum perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf C UU nomor 11 tahun 2021.
“Kewenangan kejaksaan itu meliputi kewenangan penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain berupa pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Ia menjelaskan selain kewenangan, kejaksaan memiliki relevansi yang sangat erat dalam rangka melaksanakan salah satu dari 7 (tujuh) agenda perioritas pembangunan nasional yang ditetapkan pemerintah RI dalam RPJMN tahun 2020-2024, yaitu dalam hal memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.









