Menurut Pemkot Ambon, limbah tersebut berisiko mencemari tanah, sumber air, serta membahayakan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan pesisir.
“Ini bukan persoalan kecil. Limbah medis mengandung bahan berbahaya dan harus dikelola secara khusus,” ujar Bodewin.
Berlaku untuk Semua Fasilitas Kesehatan
Pemkot Ambon menegaskan bahwa kewajiban pengelolaan limbah medis berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Tidak ada pengecualian.
Pengetatan ini, kata Bodewin, juga berkaitan dengan kerja sama Pemkot Ambon dengan sejumlah rumah sakit dalam memperkuat layanan kesehatan darurat. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar keselamatan lingkungan.
“Meski ada kerja sama, semua tetap wajib patuh aturan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas,” tegasnya.
Selain rumah sakit, puskesmas yang dikelola pemerintah kota juga akan menjadi sasaran pengawasan ketat. Pemkot menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Langkah ini, menurut Bodewin, merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk melindungi kesehatan warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan pesisir Ambon. (red)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com









