Porostimur.com, Ambon – Setelah menandatangani Memorandum of Undestanding (MoU) bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia pada pekan lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar “Workshop Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kota Ambon Tahun 2023”, yang diselenggarakan pada Ballroom, Manise Hotel, Selasa (30/5/23).
Kegitan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena yang didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse. Dengan mengundang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, selaku narasumber.
Dalam sambutannya, Wattimena mengungkapkan kegiatan ini merupakan keberlanjutan dari proses penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah dilaksanakan pada pekan lalu di ruang rapat Vlissingen, Balai Kota.
“Beberapa hari yang lalu kita baru saja melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI. Kita bergerak untuk saling mendukung, memberi bantuan guna meningkatkan kualitas pelayanan. Hari ini dilanjuti dengan workshop,” ungkapnya.
Katanya, melalui kegiatan ini unit pelayanan publik yang berada pada lingkup Pemkot, dapat memahami serta mengerti tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.









