Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat di sektor pajak kendaraan. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2025, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M. resmi menetapkan program insentif pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan sanksi administratif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Program yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku ini mulai berlaku 3 November hingga 30 Desember 2025, dan menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan Pro-Rakyat untuk Warga dan Daerah
Kepala Bapenda Maluku Inawati Tahir, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat di tengah tekanan ekonomi, tanpa mengabaikan tanggung jawab fiskal daerah.
“Program ini adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kami ingin sistem pajak di Maluku lebih adil dan efisien, sekaligus mendorong kesadaran warga untuk membayar pajak tepat waktu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).
Selain penghapusan denda, kebijakan ini juga memberikan diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), khusus bagi kendaraan dari luar daerah yang akan dimutasikan ke Maluku.











