Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan diselesaikan hingga seluruh hak pegawai terpenuhi tanpa terkecuali. Pemprov menegaskan tidak ada kendala anggaran dalam proses pencairan tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Jasmono, menanggapi polemik keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ASN yang sempat menjadi perhatian.
Kendala Hanya pada Administrasi OPD
Jasmono menegaskan, keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh persoalan anggaran, melainkan masih adanya kendala administratif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pemprov Maluku memastikan pembayaran gaji 13 tetap dilakukan sampai tuntas. Ini hanya persoalan administrasi dan waktu,” kata Jasmono kepada JejakInfo.id, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, secara regulasi pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ke-13, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaannya.
Proses Pencairan Masih Berjalan
Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 sudah dapat dilakukan sejak awal Juni 2026. Saat ini, proses di lapangan masih terus berjalan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.









