Pemprov Maluku Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2025 ke DPRD

oleh -16 Dilihat

Gubernur: Penyesuaian untuk Efisiensi dan Sinkronisasi

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam pidatonya menekankan bahwa KUA-PPAS APBD-P 2025 merupakan bagian dari tahapan penyusunan Ranperda perubahan APBD sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“KUA pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah menyesuaikan target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari PAD dan dana transfer pusat, yang meliputi DAU dan DAK,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, ada empat fokus kebijakan belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2025. Pertama, sinkronisasi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030 ke dalam APBD-P.

Kedua, menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Ketiga, penyesuaian melalui pergeseran anggaran mendahului APBD-P. Keempat, penyesuaian besaran belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan hingga akhir tahun anggaran.

Selain itu, kebijakan pembiayaan daerah juga akan disesuaikan dengan hasil audit BPK RI, khususnya terkait pemanfaatan SILPA.

Baca Juga  Lantik 235 Anggota BPD Wilayah Maba, Bupati Ubaid Yakub: Jabatan Adalah Amanah

“Dengan demikian, perubahan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan Maluku,” pungkasnya. (Leonard Manuputty)

No More Posts Available.

No more pages to load.