Pempus Tetapkan Kota Ambon Masuk PPKM Mikro Level 1

oleh -75 views

Porostimur.com – Ambon: Kota Ambon, Provinsi Maluku, ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 1 oleh Pemerintah Pusat (Pempus).

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (25/11/2021) di Balai Kota menjelaskan kebijakan Ambon PPKM Mikro Level 1 tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Dalam instruksi Mendagri, khusus untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria Level 1 hanya Kota Ambon, sementara kabupaten/kota lainnya masih berada di Level 2 yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual, sedangkan Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar”jelas Jubir.

Baca Juga  Serapan APBD Maluku Tenggara Masih 10,76 Persen, Belanja Daerah Turun 15,07 Persen

Dikatakan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.