Penegakan Hukum dan Penembakan Tersangka Narkoba di Tual Sepenuhnya Tanggung Jawab BNN

oleh -12 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kasus penembakan yang dilakukan salah satu anggota BNN Kota Tual kepada Ongen Kabalmay, tersangka narkoba, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak BNN dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengungkapkan, kasus yang dilaporkan korban penembakan ke Polres Tual itu, menjadi tanggung jawab BNN setelah Polda Maluku menemukan fakta hukum baru.

Kapolda mengaku, fakta penembakan yang terjadi pada malam 28 Maret 2022 lalu di kawasan Watdeg, Tual, ditemukan adanya unsur kesengajaan pengaburan fakta hukum dan pembuatan laporan polisi dalam kasus tersebut.

“Saat ini mantan Kasat Reskrim Polres Tual (Iptu Hamin Siompo) sudah ditarik ke Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan,” kata Kapolda di Ambon, Kamis (5/1/2023).

Pengaburan fakta penembakan sebenarnya dilakukan Hamin Siompo. Ia juga telah mengakui kesalahannya tersebut dan sudah meminta maaf baik secara terbuka maupun tertulis.

Baca Juga  Anos Yermias Minta Rekrutmen 12 Ribu Prajurit TNI AD Jangkau Anak Pulau Terpencil di Maluku

“Kasat Reskrim dalam konperensi pers juga sudah menjelaskan secara lisan dan tertulis bahwa dirinya melakukan pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus,” katanya.

Perbuatan Siompo tersebut, tegas Kapolda, kini dalam proses pemeriksaan hukum oleh tim penyidik Propam Polda Maluku. 

No More Posts Available.

No more pages to load.