Porostimur.com, Jailolo — Kepastian berdirinya Pengadilan Agama (PA) Halmahera Barat akhirnya terwujud. Pemerintah pusat resmi membentuk Pengadilan Agama Halmahera Barat melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya penantian panjang masyarakat Halmahera Barat yang selama ini harus menempuh perjalanan ke kabupaten tetangga untuk mengurus perkara pernikahan, perceraian, hingga waris.
Pemkab Siapkan Gedung Sementara
Merespons terbitnya Keppres itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bergerak cepat. Bupati Halmahera Barat James Uang, menggelar silaturahmi dan audiensi bersama jajaran Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara di Rumah Jabatan Bupati, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis (26/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah agar PA Halbar bisa segera beroperasi tanpa harus menunggu pembangunan kantor permanen rampung.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyambut baik terbentuknya PA Halbar. Kami siap mendukung penuh agar lembaga ini bisa segera melayani masyarakat. Untuk itu, kami akan menghibahkan lahan eks STPK Banau di Desa Acango sebagai lokasi pembangunan kantor permanen,” ujar James.









