Atas kejadian tersebut, Abdul Latif akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi dan perusakan itu ke SPKT Polres Kepulauan Aru, Jumat (6/11/2026).
Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan barang bukti berupa telepon genggam serta rekaman audio visual untuk mendukung proses penanganan perkara.
JMSI: Intimidasi Wartawan Melanggar Kemerdekaan Pers
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk, dalam rilis yang diterima Porostimur.com, Jumat (6/11/2026), mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami Abdul Latif Madilis.
Dino menegaskan, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja hingga upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius. Sebab, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dia mengingatkan, Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 Ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3).
Menurut Dino, keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi, apalagi sampai merampas dan merusak peralatan kerja wartawan.











