“Jadi, bisa dilihat dari mata anggarannya. Kalau masuk dalam akun 51 berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN,” tegasnya.
Sebaliknya, sambung Suharmen, bila gaji honorer dibayar dari akun 52 (belanja barang dan jasa) dan 53 (belanja modal), maka tidak bisa masuk pendataan.
Suharmen menjelaskan ini masalah mekanisme pembayaran saja. Namun, bagaimana mempertanggungjawabkan anggarannya, tentu berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(red/jpnn)




