Salah satu isu kunci dalam RTRW ini adalah soal pengelolaan wilayah laut Maluku yang mencapai 92,4 persen dari total luas provinsi. Menurut Gubernur, ini bukan hanya soal tata ruang, tapi soal keadilan akses dan pemanfaatan sumber daya alam.
“Saya bangga karena perjuangan ini bukan hanya milik eksekutif, tapi juga DPRD yang gigih menyuarakan hal yang sama. Kita ingin negara memberi perhatian yang lebih adil kepada Maluku sebagai provinsi kepulauan yang strategis dan kaya,” tegasnya.
Penetapan Perda RTRW 2025–2044 ini menjadi dasar arah pembangunan Maluku selama dua dekade ke depan—dengan visi yang menyeimbangkan pembangunan wilayah, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menjadi kekuatan utama dalam memperjuangkan kepentingan Maluku di level nasional. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









