Perhatian! Ini Aturan Baru Penangkapan Ikan Ala Jokowi

oleh -113 views

Porostimur.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru soal penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) melalui  Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Dalam beleid itu dituliskan kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur ditetapkan berlaku di perairan laut WPPNRI dan laut lepas.

Pasal 2 PP No 11/2023 menetapkan, WPPNRI diperuntukkan sebagai zona penangkapan ikan dan zona penangkapan ikan terbatas. Dan di laut lepas sebagai daerah penangkapan ikan sesuai ketentuan masing-masing Regional Fisheries Management Organizations (RFMO).

Meski berlaku mulai 6 Maret 2023, ada sejumlah ketentuan yang diatur pada pasal 26 Bab VIII tentang Peralihan.

Ditetapkan, pada saat PP No 11/2023 ini berlaku:

Baca Juga  Wakapolda Malut Hadiri Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Fondasi Utama SDM

– surat izin usaha sebelum PP ini terbit masih tetap berlaku sampai izin sesuai PP No 11/2023 terbit
– izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan masih berlaku sampai izin sesuai ketentuan PP No 11/2023 terbit
– Nelayan kecil tetap dapat melakukan penangkapan ikan sampai ada pemberian kuota penangkapan sesuai PP No 11/2023
– Kapal perikanan yang sudah mengantongi izin gubernur namun belum mengaktifkan transmiter Sistem Pemantau Kapal Perikanan (SPKP) punya waktu memasang SPKP paling lama 1 tahun sejak PP No 11/2023 terbit.