Di atas kertas, perubahan desain dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar teknis dan mengikuti prosedur kontrak yang berlaku.
Namun, perubahan tersebut sekaligus melahirkan pertanyaan mendasar: seberapa matang perencanaan proyek dilakukan sebelum pekerjaan ditenderkan dan dikontrakkan?
Sebab, jika kondisi lapangan yang menjadi dasar perubahan desain sebenarnya dapat diketahui melalui survei, pengukuran, investigasi teknis dan kajian perencanaan, maka publik berhak mengetahui mengapa kebutuhan perubahan baru muncul setelah proyek berjalan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena proyek menggunakan uang negara dengan nilai belasan miliar rupiah.
Desain Berubah, Perencanaan Awal Dipertanyakan
Pihak BPJN Maluku melalui Kepala Satker PJN Wilayah I Maluku, Abdul Hamid Payapo, sebelumnya menegaskan bahwa perubahan kontrak dilakukan berdasarkan prosedur dan SOP perubahan kontrak yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Menurutnya, pengendalian perubahan kontrak dilakukan secara berjenjang mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker hingga Balai.
Sementara pihak kontraktor, PT Patrick Pratama, menjelaskan perubahan desain berkaitan dengan kondisi geometrik jembatan lama yang dinilai memiliki tingkat kerawanan serta kebutuhan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.











