Petugas Sita 9 Ekor Burung Dilindungi dari Kapal Milik Pertamina di Pelabuhan Wayame

oleh -3 Dilihat
Burung dilindungi, yaitu nuri berwarna hijau dan merah. Keduanya diamankan oleh petugas Reskrimsus Polda Maluku dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Wayame, Senin (17/6/2024). Foto: Dok. BKSDA Maluku

Nama satwa juga terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sekarang, lanjut Johnny, satwa serahan itu sudah dititipkan di Pusat Konservasi Satwa sebagai barang bukti. Hal tersebut sembari menunggu keputusan hukum terhadap tersangka.

“Ini adalah langkah penting untuk melindungi keanekaragaman hayati di Maluku,” tutup Johnny. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Api di Tungku Sendiri dan Dua Puisi Lain Nuriman Bayan