Nama satwa juga terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sekarang, lanjut Johnny, satwa serahan itu sudah dititipkan di Pusat Konservasi Satwa sebagai barang bukti. Hal tersebut sembari menunggu keputusan hukum terhadap tersangka.
“Ini adalah langkah penting untuk melindungi keanekaragaman hayati di Maluku,” tutup Johnny. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




