Porostimur.com, Ambon – Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan sembilan ekor burung dilindungi kepada petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Resort Pulau Ambon, Selasa (18/6/2024).
Hal itu sebagaimana tertulis dalam rilis resmi yang disiarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku lewat akun Instagramnya, pada 20 Juni 2024.
Menurut Polhut BKSDA Maluku Johnny P. Syaranamual, sembilan ekor burung itu ditemukan oleh anggota Reskrimsus Polda Maluku di kapal MT Matindok.
Burung-burung itu diamankan saat kapal bersandar di Pelabuhan Pertamina Wayame, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada 17 Juni 2024.
“Hasil pemeriksaan petugas BKSDA Maluku, burung-burung tersebut dalam keadaan sehat,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Kesembilan satwa tersebut adalah nuri kepala-hitam (Lorius lory) sebanyak 2 ekor, kakatua koki (Cacatua galerita) sebanyak 1 ekor, nuri bayan merah dan hijau (Eclectus roratus) sebanyak 2 ekor dan burung nuri hitam (Chalcopsitta atra) dengan jumlah 4 ekor.
Penyerahan empat jenis satwa dilindungi itu bertujuan untuk dititipkan di Pusat Konservasi Satwa Maluku yang terletak di Kebun Cengkeh Ambon.
Seluruh burung tersebut berstatus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.




