Pieter Nicodemus Lerrick, Koruptor Dana ADD Kabupaten MBD Diganjar 4 Tahun Penjara

oleh -323 views

Nicodemus diketahui merupakan seorang Kepala Desa di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dalam tuntutannya JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) MBD di Wonreli, menuntut Nicodemus penjara selama lima 5 tahun di persidangan sebelumnya.

Selain pidana badan, Kades Kota Lama Pulau Kisar ini dituntut bayar denda Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu erdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp.404.187.029. Jika uang pengganti tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun dua bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Belanja Seremonial Rp5,2 Miliar Disorot, Modiv Production Dominasi Pengadaan Pemprov Malut

Dalam berkas  tuntutannya, Jaksa menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa di tahun 2016, yang mana pemerintah mengalokasikan ADD dan DD untuk Desa Kotalama masing-masing, ADD sebesar Rp.111.300.000 dan DD sebesar Rp.717.400.000.

Namun, dalam pengelolaannya ADD dan DD tersebut, terdakwa tidak membentuk tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), padahal sesuai aturan harusnya dilakukan pembentukan tim untuk dapat mengelola anggaran ratusan juta itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.