Berawal pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, anggota mendapatkan informasi kalau AS akan bertransaksi narkoba di sekitar SMP Negeri 14 Ambon.
Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim lalu mengamankan AS di sekitar Barbershop kedai teras kopi.
“Saat penangkapan tertangkap tangan barang bukti berupa 3 (tiga) paketan kecil terbuat dari kertas pembungkus nasi warna coklat berisi daun tembakau kering di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis,” kata Kombes Areis.
Setelah diamankan, AS bersama barang bukti kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku membeli narkotika ini dari MSS,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan AS, tim kembali bergerak untuk menyelidiki keberadaan MSS. Hasilnya, pelaku diamankan di depan Barbershop di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat diamankan anggota subdit 1 Ditresnarkoba menemukan 1 paket tembakau yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, kemudian dibungkus plastik clem bening dan disimpan dalam saku kemeja pelaku.
“Anggota juga menemukan setengah linting tembakau diduga sintetis dalam bungkus rokok merk Countri yang pelaku simpan dalam tas ransel warna hitam merk nike,” jelasnya.