Porostimur.com, Ambon – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di kota Ambon. Dua diantaranya perempuan, berinisial AS (25) dan NM (30). Sementara satu laki-laki berinisial MSS (22).
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan shabu-shabu, beserta handphone mereka.
AS dan MSS ditangkap pertama kali pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025. AS diamankan di sekitar Babershop Teras Kopi Kebun Cengkih. Dari hasil pengembangan, MSS selanjutnya diringkus esok harinya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sementara NM diamankan di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 22 Januari 2025.
AS adalah warga Desa Batu Merah, dan MSS merupakan warga Jalan Baru, kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sedangkan NM adalah warga Karimbow, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawessi Utara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.Si, mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.