Polda Maluku Bantah Intimidasi Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tanimbar

oleh -427 views

“Jadi tidak ada intimidasi terhadap tersangka. Dan kalau pun benar mereka melakukan intimidasi kami pasti menindak secara tegas. Kami selalu terbuka dan tidak pernah tutup tutupi apabila anggota melakukan kesalahan. Bapak Kapolda sangat atensi terhadap hal itu,” jelasnya.

Remon Leasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima SPKT Polres Tanimbar dengan nomor : LP/92/V/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tanggal 29 Mei 2022 lalu.

Kasus itu sendiri ditangani penyidik Unit IV Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka melalui tim kuasa hukum juga melakukan Gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga  China Bikin Moge 1.200 Cc Mirip Harley-Davidson Sportster

“Putusan Majelis hakim Menolak sepenuhnya Permohonan Gugatan Pemohon dalam hal ini tersangka (RL) dan kuasa hukumnya, sehingga Polres Tanimbar dalam hal ini memenangkan proses Pra Peradilan dimaksud dan kepada tersangka (RL) tetap menjalani proses hukum yang dipersangkakan terhadap dirinya,” kata Rum.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.