Polda Maluku Bantah Intimidasi Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tanimbar

oleh -4 Dilihat

“Berkaitan dengan hal itu, penyidik tentunya telah melakukan proses penetapan tersangka sesuai Pembuktian yang diamanatkan dalam KUHAP sehingga tidak pernah melakukan Intimidasi ataupun tekanan demi mengejar Pengakuan Tersangka (RL) terhadap kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang menganut asas Lex specialis derogat legi generali,” pungkasnya. (Keket)

Baca Juga  DPRD Maluku Desak Jalan Lingkar Gorom dan Wakate Masuk Prioritas Pembangunan 2027

No More Posts Available.

No more pages to load.