Polda Maluku Bantah Intimidasi Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tanimbar

oleh -384 views

“Berkaitan dengan hal itu, penyidik tentunya telah melakukan proses penetapan tersangka sesuai Pembuktian yang diamanatkan dalam KUHAP sehingga tidak pernah melakukan Intimidasi ataupun tekanan demi mengejar Pengakuan Tersangka (RL) terhadap kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang menganut asas Lex specialis derogat legi generali,” pungkasnya. (Keket)

Baca Juga  Kasus Seragam Dinas Bank Maluku Rp17 Miliar Mandek, Publik Desak Kejati Ambil Alih

No More Posts Available.

No more pages to load.