Polda Maluku Bantah Intimidasi Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tanimbar

oleh -412 views

“Berkaitan dengan hal itu, penyidik tentunya telah melakukan proses penetapan tersangka sesuai Pembuktian yang diamanatkan dalam KUHAP sehingga tidak pernah melakukan Intimidasi ataupun tekanan demi mengejar Pengakuan Tersangka (RL) terhadap kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang menganut asas Lex specialis derogat legi generali,” pungkasnya. (Keket)

Baca Juga  Seleksi Sekkot Ambon Masuk Tahap Akhir, Wali Kota Tunggu Tiga Besar dari Pansel

No More Posts Available.

No more pages to load.