Porostimur.com, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkap modus operandi peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan anggota kepolisian berinisial IA di Kota Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Indra Gunawan, mengatakan sabu yang diedarkan IA dipasok dari Buton, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi.
“Dari pengakuannya, barang itu didapat dari Buton dan Kalimantan, dikirim lewat jasa pengiriman,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Gunakan Kurir dan Jasa Pengiriman
Indra menjelaskan, setelah barang tiba di Ambon, terdapat kurir khusus yang bertugas menjemput dan mengedarkan sabu tersebut.
“Setelah sampai, ada kurir yang mengambil. Kami juga sudah beberapa kali menggagalkan pengiriman melalui jasa ekspedisi,” katanya.
Modus ini dinilai sebagai salah satu celah yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menghindari pengawasan aparat.
Raup Puluhan Juta per Hari
Dari hasil penyelidikan, IA diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp20 juta per hari dari bisnis haram tersebut.
IA ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Ambon pada 31 Maret 2026, setelah polisi lebih dulu mengamankan kaki tangannya berinisial RZ.
Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp1,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta ponsel yang berisi data transaksi keuangan dan dokumentasi barang bukti narkotika.











