Perempuan di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkotika

oleh -123 views

Porostimur.com, Ambon – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina, Selasa (25/11), dengan dua hakim anggota mendampingi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren selama 4 tahun penjara,” ujar hakim.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kemudian ditutup.

Baca Juga  Polisi Dalami Motif Penikaman Ketua Partai Golkar Malra Nus Kei di Bandara Langgur

Kronologi Penangkapan dan Tuntutan

Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon, beserta denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Wahyuni ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 01.30 WIT di kamar kostnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon (RT 002/RW 003).

No More Posts Available.

No more pages to load.