Polisi menyebut pola ini sebagai bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur logistik legal untuk menyelundupkan narkotika dari Sumatera Utara ke Maluku.
Segera Disidangkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap akhir. Berkas perkara dikabarkan telah dilimpahkan ke jaksa dan menunggu dinyatakan lengkap (P21) sebelum disidangkan di Pengadilan Ambon.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lintas daerah bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan, terutama terhadap jalur distribusi yang memanfaatkan jasa pengiriman barang.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











