Porostimur.com, Ternate – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Pulau Taliabu menaikkan status kasus kebakaran speedboat Bela 72 dari penyelidikan kepenyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, menegaskan, peningkatan status hukum itu dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah bukti terkait insiden yang mengakibatkan enam orang meregang nyawa, termasuk calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos.
Menurut dia, dalam penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik menemukan bukti bahwa speedboat Bella 72 tidak mengantongi izin saat melakukan perjalanan ke pulau Taliabu.
“Ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena penyidik berkeyakinan bahwa ada unsur pidana di dalamnya,” ujar Asri Effendy, di Ternate, Kamis (14/11/2024).
Asri menyebut, dalam kasus ini tim penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang Pelayaran. Karena ditemukan pelayaran tanpa izin. Ada pula dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan sejumlah penumpang meninggal.
“Itu dua pasal yang kita sangkakan dalam perkara ini. Setelah ditingkatkan status kasus, kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dalam rangka penyidikan,” akunya.