Porostimur.com, Ternate – Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara berhasil menyita ratusan liter minuman keras ilegal dalam operasi rutin di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu akhir pekan kemarin.
Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Mohd Yusrin Fadel dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan miras jenis Cap Tikus dan akar di wilayah tersebut.
Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut AKBP. Drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengatakan, Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam, di dalam sebuah kamar kos petugas menemukan sejumlah barang bukti miras yang siap diedarkan,” ujarnya, Senin (12/5/2025) di Ternate.
Pelaku yang diduga sebagai pemilik diamankan dengan inisial NH (45), warga Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 16 jerigen berisi Cap Tikus ukuran 25 liter, 7 botol akar ukuran 1,5 liter, 3 kantong Akar 600 ml dan 7 kantong Cap Tikus 600 ml.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Piket Siaga Mako Direktorat Samapta Polda Malut untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.









