“Kami tetap menolak adanya dua mata rumah. Selama ini kita hanya tau satu rumah parentah di Passo, yaitu Simauw tidak ada yang lain. Gagasan Saniri buat dua mata rumah parentah sangat lucu,”sebutnya.
Penegasan yang sama juga disampaikan, kepala Soa Rinsama Negeri Passo, Reinhard Rinsampessy yang menjelaskan, bahwa Negeri Passo terdapat tiga Soa adat, Pertama Soa Koli, kedua Soa Mony ketiga soa Rinsama. Ada soa lain tetapi dinamakan Soa bebas.
Namun terkait matarumah Parentah sejak dahulu hingga saat ini, hanya Simauw dari soal Koli. Tida ada yang lain.
Dia mengaku, Perneg yang dibuat Saniri negeri Passo tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8 tahun 2017 yang mengatur tentang mata rumah parentah berdasarkan hukum adat, dan sejarah untuk melaksanakan tugas kepemimpinan di negeri.
“Bahkan Perda tersebut juga menyebut jabatan kepala pemerintahan negeri berasal dari mata Rumah Parenta. Ini yang tidak dilakukan Saniri,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Saniri Negeri Passo, Wellem Tuwatanassy pada kesempatan tersebut mengakui pada tahun 2021 Saniri Negeri Passo memasukan Perneg ke Pemerintah Kota Ambon. Namun Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon mengembalikan Perneg tersebut dan menyuruh Saniri Negeri Passo untuk merivisi kembali Perneg tersebut. Namun hal ini tidak diindahkan oleh Saniri Negeri Passo.