Porostimur.com, Sanana – Pihak kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, sepakat akan membatasi waktu pesta joget atau acara hiburan masyarakat pada malam hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepsul AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H, kepada awak media usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemda Kepsul, Selasa (24/5/22) kemarin.
Cahyo mengatakan, “Kami dari kepolisian menginisiasi adanya pertemuan dengan pemerintah daerah. Yang kami undang yakni bupati yang diwakili oleh Asisten I, Ketua DPRD yang diwakilkan oleh Ketua II, kemudian Dandim yang juga diwakilkan”.
“Yang melatarbelakangi pertemuan tadi yaitu untuk membuat suatu surat keputusan bersama terkait dengan pelaksanaan kegiatan hiburan masyarakat,” ungkapnya.
Kenapa demikian lanjut Cahyo, karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tentang situasi Kamtibmas akhir-akhir ini bahwasanya marak perkara pidana yang menyangkut dengan pengeroyokan, penganiayaan bahkan ada percobaan pembunuhan dengan menikam seseorang.
“Kejadian tersebut hampir keseluruhan terjadi pada saat hiburan rakyat yaitu baronggeng atau pesta. Dari seluruh kejadian itu disimpulkan bahwasanya kejadian terjadi di antara jam 1 malam ke atas, ada yang jam 01.30, ada yang jam 2, ada jam 3, ada jam 4,” bebernya.









