Polisi Kembalikan Alat Berat PT SMN, Praktisi Hukum Soroti Integritas Penyidik Bareskrim

oleh -104 views
Ilustrasi. Foto: dok PP Presisi.

Namun ironisnya, alat berat yang telah disita tersebut diduga dikembalikan kepada pihak perusahaan. Bahkan, aktivitas pertambangan PT SMN disebut masih terus berlangsung, dengan hasil tambang diduga dijual ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah.

Kapolsek Subaim, AKP Mus Senen, membenarkan adanya penahanan alat berat oleh Bareskrim Polri, namun menyebut alat-alat tersebut kini telah dikembalikan.

“Yang ditahan itu hanya alat, tanpa material. Di Polsek Subaim kemarin hanya penitipan alat dari Bareskrim Polri, berupa empat unit dump truck dan tiga unit ekskavator. Kalau soal tersangka, saya kurang tahu karena yang menangani langsung dari Bareskrim Polri,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga  Kejari Haltim Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke Penyidikan

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Subaim Mining Nusantara juga telah dilakukan. Jaelan Samaun, yang diduga sebagai direktur perusahaan, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu, karena itu bukan urusan saya,” ujarnya singkat, Selasa (16/12/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mabes Polri, PT SMN, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum penyitaan dan dugaan pengembalian alat berat tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.