“Adapun modus yang dilakukan menggunakan kunci T dari besi yang ujungnya di buat tajam dan Tang dengan cara Kunci T tersebut tersangka FW masukan ke dalam rumah kunci sepeda motor yang akan dicuri kemudian memutar kunci T menggunakan Tang sehingga sepeda motor dapat dihidupkan,” beber Wakapolresta .
Berhasil dibawa kabur, tersangka FW kemudian mengirimkan hasil curian tersebut kepada tersangka AP menggunakan transpostasi laut. Tersangka AP merupakan pembeli di Namlea.
Untuk tersangka IB, ASP dan MA juga melakukan aksinya secara bersama — sama. Tersangka ASP menggunakan cara menyambung kabel sepeda motor yang akan dicuri. Sementara tersangka IB dan MA memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
Setelah berhasil beraksi, tersangka IB, dan MA kemudian membawanya menggunakan kendaraan roda 4 menuju ke Malteng dan SBB. Mereka kemudian menjual motor hasil curian tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui barang bukti curian dijual dengan harga murah antara Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta per unit.
“Pasal yang dikenakan kepada lima Tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









