Polres Halsel Bekuk Pemerkosa yang Sempat Buron

oleh -119 views

Porostimur.com, Labuha – Aparat Kepolisian Resort Halmahera Selatan berhasil membekuk salah satu pelaku pemerkosaan di Halmahera Selatan, Maluku Utara yang sempat buron beberapa waktu.

Pria berinisial RK (29 tahun) yang berprofesi sebagai sopir angkot itu diciduk polisi di rumah salah satu temannya, Kamis (6/1/2022).

Bersama satu rekannya, RK diduga telah memperkosa seorang pedagang pada Sabtu, 1 Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, ketika dikonfirmasi menjelaskan pelaku pemerkosaan terhadap korban (50 tahun), warga Kecamatan Bacan Selatan, ini diduga lebih dari satu orang. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya yang menjadi buron.

“Identitas pelaku yang ditangkap berinisial RK berprofesi sebagai sopir angkot asal Desa Kupal, Bacan Selatan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi,” jelas Aryo selection dikutip dari tandaseru.com.

Satu pelaku lainnya yang berinisial RO (30 tahun) telah melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

Baca Juga  Ketika Citra Tak Sejalan Data: Maluku Utara Terpuruk dalam EPPD 2025

“Untuk pelaku yang berhasil ditangkap sudah kita amankan di sel Polres. Kita berharap semoga pelaku lainnya secapatnya ditangkap,” tandasnya. (red/tsc)

No More Posts Available.

No more pages to load.