Kapolres menejalaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menyalahgunakan saldo pinjaman nasabah melalui penarikan kelonggaran tarik dengan menggunakan cek yang diinisiasi oleh RM tanpa sepengetahuan nasabah.
Dwi Bachtiar Rivai bilang, pelaku meminta lembar cek yang telah ditandatangani nasabah dengan dalih membantu transaksi nasabah, menggunakan anggsuran pinjaman yang disetorkan secara tunai oleh nasabah untuk pembayaran setoran pinjaman dan memanipulasi rekening koran pinjaman nasabah yang diserahkan kepada nasabah dengan memberikan rekening pinjaman yang seolah-olah tidak terdapat penarikan kelonggaran tarik atau angsuran pinjaman yang telah dititipkan ke RM oleh nasabah dan telah disetorkan ke rekening pinjaman.
“Jadi pelaku selaku pegawai Bank dengan jabatan RM SME, melakukan penyalahgunaan kelonggaran Tarik pinjaman dan setoran angsuran pinjaman nasabah sebanyak kurang lebih 25 Orang Nasabah yang berjumlah sekitar Rp. 8 Milyar yang tercatat pada Bank BRI,Tbk Cabang Pulau Aru,” tukasnya.
Dwi menyebut terduga pelaku merupakan pegawai Bank BRI,Tbk Cabang Pulau Aru dengan jabatan Relation Manager Bisnis Kecil( Small Medium Enterprice)/RM SME. Pegawai tersebut diduga melakukan perbuatan secara berlanjut yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 meyalahgunakan uang angsuran, pelunasan, kelonggaran tarik pinjaman dan simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi.










