Porostimur.com, Sanana – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula berhasil menyita 26 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dari rumah seorang warga berinisial ST, di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Sabtu kemarin.
Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke, membenarkan pengungkapan tersebut. kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
“Pemilik minuman keras telah kami identifikasi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Rizal Polpoke mengatakan, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polpoke mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar Hukum.
Rizal menegaskan, Polres Kepulauan Sula akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Diharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan miras dan menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google New