Porostimur.com, Wonreli – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD) menyerahkan tersangka berinisial TA alias Tom beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Cabang Negeri Wonreli, Kamis (18/9/2025).
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” jelas IPTU Rivaldy Said, S.H., M.H., KBO Satreskrim Polres MBD, usai memimpin penyerahan tersangka.
Kronologi Kejadian
IPTU Rivaldy memaparkan, kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian korban di Desa Nomaha, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Penyidik Satreskrim bergerak cepat melakukan proses hukum hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan
Dengan dilaksanakannya tahap II, maka penanganan perkara oleh kepolisian dinyatakan tuntas. Selanjutnya, tersangka Tom akan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama JPU hingga memasuki persidangan.
“Setelah tahap 2, maka penanganan kasus ini selesai di Polres MBD. Selanjutnya, tersangka akan berproses di Kejaksaan hingga persidangan,” pungkas IPTU Rivaldy. (red)









