Polres Malra Tangkap Pelaku Panah Waer yang Resahkan Warga di Komplek Dragon

oleh -106 views

Porostimur.com, Langgur – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil menciduk seorang pelaku kejahatan berinisial ONT alias O alias N yang kedapatan memanah warga dengan senjata tajam tradisional panah waer di kawasan Komplek Dragon, Rabu (17/9/2025) dini hari.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, menegaskan ONT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula saat tim intel dan buser Polres Malra melakukan profiling sekitar pukul 00.15 WIT, setelah menerima informasi adanya aksi kejar-kejaran dengan sepeda motor sambil membawa panah waer di jalan Sudirman depan Komplek Dragon.

Baca Juga  Gubernur Maluku Dorong Pengelolaan SDA Berkelanjutan di Wisuda Perdana UMMU

“Sesampainya di TKP, tim melihat terlapor sedang membawa panah-panah waer dan langsung melakukan aksi memanah pemuda di kompleks Dragon,” ungkap Kapolres.

Aksi nekat itu memicu amarah warga sekitar hingga terjadi konsentrasi massa. ONT bersama rekannya lari meninggalkan satu unit motor Yamaha Aerox yang mereka gunakan. Tim buser bersama unit patroli segera bertindak cepat menciduk ONT berikut barang bukti panah waer.

Ancaman Hukuman Berat

Setelah menjalani pemeriksaan, ONT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.