Porostimur.com, Labuha – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan sikap tegas terkait dugaan ancaman yang dilakukan Kepala Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, terhadap jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad.
Koordinator PWI Halsel Samsudin Chalil, saat dikonfirmasi meminta Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi atas sikap Kepala Desa Samo yang dinilai tidak pantas dan menciderai kebebasan pers.
Bukti Ancaman Akan Dilaporkan ke Polisi
Samsudin menegaskan, PWI Halsel secara kelembagaan tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, mereka juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel agar segera memeriksa Kepala Desa Samo.
“Seorang jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak mungkin memberitakan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Pemberitaan terkait dugaan korupsi di Desa Samo bersumber dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Jadi, ancaman yang dilakukan Kades Samo menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana wartawan tidak boleh dihalangi dalam melakukan peliputan,” tegas Samsudin dalam pernyataan resminya, Kamis (18/9/2025).
Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
PWI Halsel menilai sikap Kepala Desa Samo tidak mencerminkan seorang pemimpin desa yang seharusnya mengayomi masyarakat.









