Menurutnya, minuman keras tersebut di pesan oleh A Alias E (46), lalu dijemput oleh AM (20), AS (43), dan TS (36) dengan menggunakan angkot dengan plat DG 1506 UW.
Dari kelima pelaku penyuludupan minuma keras itu, langsung diamankan ke Mako Polresta Tidore untuk dimintai keterangan. Apabila memenuhi unsur tindak pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Kota Tidore Kepulauan. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











