Polsek Bacan Timur Amankan 53 Kantong Miras Cap Tikus di Babang

oleh -80 views

Porostimur.com, Labuha – Personel Polsek Bacan Timur mengamankan puluhan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam operasi rutin yang digelar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial AJ (37), warga setempat yang diduga sebagai penjual miras.

Terungkap Saat Patroli Rutin

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Muhammad Syukri, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat personel piket melaksanakan patroli dan melintas di depan rumah terduga pelaku.

Petugas kemudian mencurigai aktivitas di lokasi setelah mendapati dua pria yang diduga hendak membeli miras. Tak lama berselang, sebuah sepeda motor yang dikendarai dua perempuan tiba di lokasi dengan membawa tas menuju bagian belakang rumah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, isi tas tersebut diketahui berisi miras jenis cap tikus,” jelas Syukri.

Baca Juga  Rujukan Pasien di Moti Terlambat, Dinkes Kota Ternate Dikritik Keras

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tambahan miras di dalam rumah pelaku.

Puluhan Kantong Miras Disita

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 53 kantong plastik miras jenis cap tikus. Rinciannya, lima kantong ditemukan di dalam rumah, sementara 48 kantong lainnya berasal dari sepeda motor yang baru tiba di lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.