Porostimur.com, Langgur – Praktisi hukum Alfred Tutupary, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang remaja (13) yang diduga tersetrum kabel listrik di kawasan Perumnas, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sekadar musibah, melainkan diduga akibat kelalaian serius dalam pengelolaan infrastruktur publik.
“Insiden ini bukan sekadar musibah belaka, melainkan potret kelalaian serius dalam pemeliharaan infrastruktur publik yang berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tegas Tutupary, Jumat (10/4/2026).
Soroti Dugaan Kelalaian Infrastruktur
Tutupary menilai penanganan kabel listrik yang hanya diperbaiki sementara dengan cara diselotip dan dibiarkan menjuntai, meski telah dilaporkan warga, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Ia juga menyoroti langkah investigasi internal yang dilakukan PT PLN (Persero) melalui UP3 Tual, yang dinilai tidak menghapus tanggung jawab hukum.
“Investigasi internal tidak menggugurkan tanggung jawab hukum yang melekat pada penyelenggara negara di bidang ketenagalistrikan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Secara hukum, Tutupary menegaskan terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang harus ditelusuri.
Pertama, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap penyelenggara wajib menjamin keselamatan instalasi listrik agar tidak membahayakan masyarakat.











