Rangkaian persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari praktisi hukum Maluku Utara, Yan Frangky Luang.
Yan menilai, banyaknya persoalan yang menyentuh keuangan negara di Halbar membutuhkan penanganan hukum yang lebih serius, transparan dan menyeluruh.
Ia bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan untuk mengoordinasikan sekaligus mengawasi penanganan sejumlah perkara tersebut.
“Harus ada satu pikiran, desakan KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masalah seperti pengelolaan proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) di Halbar,” ujarnya.
RSP Rp42 Miliar Jadi Sorotan, Tiga Kasus di Polres Belum Berujung Tersangka
Menurut Yan, proyek pembangunan RSP Halbar menjadi salah satu persoalan yang paling membutuhkan perhatian.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan nilai lebih dari Rp42 miliar itu, menurut dia, menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari aspek administrasi, penggunaan anggaran hingga progres pembangunan.
Ia menyoroti perubahan lokasi pembangunan yang semula direncanakan di Kecamatan Loloda Tengah kemudian bergeser ke Kecamatan Ibu.
Perubahan tersebut, kata Yan, perlu dijelaskan karena disebut tidak memperoleh persetujuan Kementerian Kesehatan. Selain itu, realisasi anggaran APBN lebih dari Rp42 miliar juga dinilai perlu diperjelas status dan pertanggungjawabannya.











