Jika alat bukti telah memadai dan ditemukan unsur pidana, ia menilai proses hukum harus segera ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum cukup bukti, katakan secara terbuka dan jelas alasannya. Jangan biarkan kasus ini menggantung berbulan-bulan tanpa kepastian hukum. Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Senada dengan Yan, praktisi hukum Maluku Utara Zulkifli Dade turut menyoroti kompleksitas persoalan keuangan daerah di Halbar.
Menurut Zulkifli, perkara RSP Halbar perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari progres fisik pembangunan, tetapi juga dari aspek administrasi pemerintahan, keuangan negara dan kemungkinan adanya tindak pidana apabila fakta serta alat bukti nantinya memenuhi unsur hukum.
Ia menyoroti penyerapan anggaran yang disebut telah mencapai Rp15,05 miliar, sementara progres fisik pembangunan baru sekitar 39,96 persen dan proyek kini dalam kondisi mangkrak.
Selain itu, persoalan pengadaan lahan yang disebut belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah serta dugaan mark-up harga tanah juga dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif.
“Kasus Rumah Sakit Pratama ini merupakan bentuk pelanggaran berlapis yang mencakup aspek hukum administrasi negara, hukum keuangan negara dan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Zulkifli.











