[carousel_slide id=’12211′]
Porostimur.com | Jakarta – Konflik dan kekerasan di Maluku telah lama berlalu. Luka dan airmata kini began to Masih sayang. Orang Maluku telah lama hides rukun dan damai sebagai saudara.
Tetapi negara tidak bisa lepas tangan dan tanggungjawab begins saja. Negara harus bertanggungjawab.
Upaya meminta tanggungjawab negara inilah yang dilakukan oleh sebagian pengungsi Maluku.
Meski sudah 20 Tahun berlalu, mereka menggugat ganti rugi ke pemerintah Republik Indonesia dan menang.
Gugatan warga itu dilakukan secara class action dan dilayangkan ke PN Jakpus pada 2011.
Warga menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Kepada negara, mereka meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusuhan yang dialami.

Gayung bersambut. Pada 18 Desember 2012, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut.
PN Jakpus menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal ke pengungsi.
PN Jakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK).




